Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ribuan Warga Belum Ber-KTP

Sabtu, 24 Maret 2012 – 08:39 WIB
Ribuan Warga Belum Ber-KTP - JPNN.COM
TEGAL - Jumlah warga wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tegal sebanyak 215.492 jiwa, dari total penduduk 311.731 jiwa. Sesuai data dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dari 215.492 diketahui 27.997 orang di antaranya belum memiliki kartu identitas kependudukan.

Menurut Kepala Disdukcapil, Herlien Tedjo Oetami, data itu terhitung per Februari tahun ini. Lebih jelasnya, rincian dari wajib KTP sebanyak 215.492 itu adalah orang yang belum memiliki KTP 27.997 jiwa. Sedangkan yang sudah memiliki KTP sejumlah 187.495 jiwa. "Dari total yang sudah memiliki KTP dirinci lagi menjadi 186.744 jiwa, KTP-nya aktif. Dan sebanyak 751 jiwa identitas kependudukannya habis masa berlaku," katanya kemarin.

Disebutkan, setelah launching perekaman data e-KTP oleh Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, Rabu (21/3) lalu, di Pendopo Kecamatan Tegal Timur. Maka Senin (26/3) lusa pelayanan secara massal di setiap kecamatan mulai dilakukan. Sasaran perekaman data e-KTP sebanyak 215.492 jiwa, dengan detail yang disebutkan tadi.

Menurutnya, saat perekaman data e-KTP, bagi wajib KTP yang pemula, harus membuat KTP reguler lebih dulu. Demikian juga para wajib KTP yang masa berlakunya telah habis. "Kenapa begitu" Karena data mereka belum masuk AFIS (Automated Fingerprint Identification System, red). Sehingga harus membuat KTP manual atau seperti yang sekarang lebih dulu," ujarnya.

TEGAL - Jumlah warga wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tegal sebanyak 215.492 jiwa, dari total penduduk 311.731 jiwa. Sesuai data dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close