Ribuan Warga Belum Ber-KTP
Sabtu, 24 Maret 2012 – 08:39 WIB
Lebih lanjut Herlien menerangkan, pelayanan perekaman dilaksanakan tanpa ada hari libur. Kendati hari Sabtu dan Minggu, petugas tetap melayani perekaman e-KTP. Untuk warga yang berada di luar kota diharapkan bisa pulang dengan mengurusnya lebih dulu. Sedang warga yang akan bepergian dalam waktu lama, seperti nelayan atau akan berangkat kerja di luar kota, maka bisa melakukan perekaman sebelum berangkat. Caranya, yang bersangkutan ke kecamatan dan minta undangannya lebih dulu. "Tentunya dengan menyebutkan alasannya."
Dijelaskan, mekanisme pelaksanaan perekaman e-KTP yakni warga datang ke tempat pelayanan dengan membawa undangan perekaman, KTP, serta KK. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian. Setelahnya langsung masuk ke ruang perekaman e-KTP yang telah disiapkan.
"Untuk pembuatan e-KTP pada tahun 2012 ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun apabila pengurusannya tahun berikutnya maka dikenakan retribusi sebesar Rp 35 ribu. Demikian juga para pemula dan wajib KTP habis masa berlaku, apabila untuk mengurus KTP regulernya sesuai dengan aturan, maka digratiskan. Tapi apabila sudah mengabaikan aturan maka akan dikenai denda administrasi," pungkasnya. (adi)