Ribuan Warga Blokir Ciledug
Ganti Rugi Lahan JORR W2 MandekSelasa, 30 November 2010 – 13:36 WIB
Sementara itu, meski sempat terkendala dengan pembebasan lahan, pembangunan JORR West II saat ini telah ada kemajuan. Setelah adanya SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1907 Tahun 2010 tentang perubahan besarnya ganti rugi tanah dan bangunan untuk pembangunan JORR West II, beberapa warga yang terkena pembebasan lahan, banyak yang menyetujui dengan harga yang telah ditetapkan.
Kepada wartawan, Ketua Tim Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ambardy Effendy mengatakan, setelah SK Gubernur DKI Jakarta keluar pada 4 November, pihaknya telah menyebarkan sebanyak 300 formulir kepada para pemilik bidang tanah. Namun hingga saat ini, yang mengembalikan formulir hanya sebanyak 111 bidang tanah.
"Memang belum semua pemilik bidang tanah yang kita bagikan formulir. Tetapi, setelah adanya SK Gubernur, banyak warga yang telah menyetujui harga tanahnya," kata Ambardy, di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (29/11) kemarin.