Ribuan Warga dari 6 Kelurahan Demo PN Padang
“Nah kenapa diklaim menjadi enam kelurahan. Sehingga sertifikat-sertifikat yang telah diterbitkan selama ini diblokir dan tidak bisa dijadikan agunan dan tidak bisa memproses tanah-tanah yang belum ada sertifikatnya.
“Inilah yang kami minta ke pengadilan karena surat yang dipakainya itu surat yang ditandatangani pihak pengadilan,” katanya seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Demonstrasi itu pun ditanggapi ketua PN Padang. Sekitar sepuluh orang utusan Forum Nagari Tigo Sandiang diterima di ruang kerjanya. Menurut Syofian Datuak Bijo, ketua PN Padang memberi penjelasan kepada perwakilan Forum Nagari Tigo Sandiang bahwa surat-surat itu masih dalam diproses.
”Maka dari itu kami dari pengurus memahami karena pengadilan kan tidak mungkin serta merta mencabut surat yang telah diterbitkan itu karena intervensi. Tentu pengadilan ada aturan main yang harus dilalui terhadap proses yang sedang berperkara di pengadilan saat ini,” tuturnya.
Kepada wartawan, Wakil Ketua PN Padang Jon Effredi mengatakan, perkara tanah tersebut sedang diproses di pengadilan saat ini. Belum ada putusan inkrach terkait polemik kepemilikan tanah yang berada di enam kelurahan di tiga Kecamatan tersebut.
”Saya tegaskan bahwa masalah ini sedang menjalani proses hukum. Jadi saya mohon masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan, dan memberikan jalan kepada aparat pengadilan memeriksa perkara tersebut.
“Umpamanya seperti kemarin, majelis melakukan sidang di tempat, dihalangi masyarakat. Berarti pengadilan tidak bisa memeriksa di lapangan. Jadi kalau dihalangi masyarakat, kita tidak bisa memeriksa dan tidak bisa mengadilinya. Jadi saya minta masyarakat membantu pengadilan menyelesaikan perkara ini,” sebutnya. (cr23)