Ribuan Warga tak Punya Akte Kelahiran
Senin, 12 Maret 2012 – 08:04 WIB
Ditanyai hal ini kepada Camat Neglasari Boyke, pihaknya mengaku belum mendapatkan keakuratan informasi tentang adanya warga yang belum memiliki akte kelahiran.
Hanya saja, hal itu akan langsung dicross ceck ke lapangan untuk memastikannya. "Saya baru tahu hal ini. Coba nanti kami kroscek langsung," imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya memang mengakui bahwa, untuk pembuatan akte kelahiran bagi mereka yang telah membuatnya tidaklah mudah, butuh proses pengadilan. Sedangkan untuk warga keturunan juga membutuhkan proses. "Mas, akte kelahiran bukan wewenang pihak kecamatan, tapi memang kalau untuk akte kelahiran untuk warga yang sudah telat pembuatannya harus melalui proses pengadilan dan melalui Dinas Kependudukan. Setahu saya, untuk proses pembuatan akte keturunan tidak mudah," tandasnya. (pane/made)