Ribut di Facebook, Temu Darat, Ditikam Hingga Tewas
Selasa, 16 Desember 2014 – 08:31 WIB
"Pelaku kita jerat UU Perlindungan anak dan juga Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (bay)
"Pelaku kita jerat UU Perlindungan anak dan juga Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (bay)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News