Ribut Soal Cewek, Afdillah Tewas Ditikami, Motor Juga Dibawa Kabur, Sadis!
Selasa, 16 Juli 2019 – 03:45 WIB
Setibanya di Jalan Gajah Mada, perseteruan makin tak terkontrol. Pelaku YY tidak senang ditantang korban lantas mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban sebanyak tiga liang di tubuhnya.
BACA JUGA: Max Sopacua: HM Darmizal Pantas Jadi Menteri di Kabinet Kerja II
“Sementara, pelaku F lalu mengambil sepeda motor korban yakni Honda Scoopy BK 6470 AID. Jadi, selain pembunuhan juga perampokan,” ungkap Dadan.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338, 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (cr-2/nin)