Ribut soal Uang, Penjaga Pintu Rel KA di Jakbar Tusuk Teman
Senin, 26 April 2021 – 16:12 WIB
Usai menusuk korban, tersangka melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.
Ady mengatakan, tersangka sempat buron selama empat hari sebelum ditangkap polisi pada Senin (19/4).
"Tersangka mengaku saat itu bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten," katanya.
Karena perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia kepada tersangka.
"Ancaman (hukuman) 15 tahun penjara," kata Ady. (antara/jpnn)