Ributkan Bacaleg PKS, Yusuf Supendi Bentuk Tim Khusus
Senin, 17 Juni 2013 – 19:22 WIB
Pada Pasal 11 menurut Yusuf, dinyatakan Majelis Syura diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan. Selain itu Majelis Istimewa Majelis Syura dapat diselenggarakan atas dasar permintaan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Syura.
Sementara dalam Pasal 12, undangan kepada para anggota Majelis Syura disertai jadwal rencana kerja dan harus disampaikan tujuh hari sebelum penyelenggaraan untuk Musyawarah Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1.
Dan paling lambat 3 hari untuk Musyawarah Istimewa Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2.