Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Para Pendukung Menangis Histeris, Pagar Roboh
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Vonis untuk Richard ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023, yakni 12 tahun penjara.
Hakim menyatakan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, yakni hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Richard Eliezer Justice Collaborator
Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.