Richard Lee Ditangkap Bukan karena Laporan Kartika Putri, Tetapi...
Kamis, 12 Agustus 2021 – 15:23 WIB
Yusri menegaskan bahwa penyidik yang menjemput Richard sudah sesuai dengan SOP yang ada.
"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU UTE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Ancaman (hukuman) maksimal delapan tahun penjara," kata Yusri.
Kekinian, Richard Lee telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: