Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah

Minggu, 26 April 2020 – 21:16 WIB
Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah - JPNN.COM
Penangkapan tersangka kasus narkoba Richi. Foto: ANTARA SUMBAR/ist

Penggeledahan disaksikan masyarakat di sekitar tempat kejadian tersebut. Kemudian seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA: Tiga Santri yang Baru Pulang dari Jawa Timur Dinyatakan Positif COVID-19

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Richi, 34, diamankan polisi karena tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah rumah di Dusun Titian Batu Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Arosuka, Sumbar, Sabtu sore (25/4).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close