Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah
Minggu, 26 April 2020 – 21:16 WIB
Penggeledahan disaksikan masyarakat di sekitar tempat kejadian tersebut. Kemudian seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Santri yang Baru Pulang dari Jawa Timur Dinyatakan Positif COVID-19
Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)