Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Diminta Implementasikan Perda Disabilitas

Sabtu, 07 April 2018 – 21:59 WIB
Ridwan Kamil Diminta Implementasikan Perda Disabilitas - JPNN.COM
Ridwan Kamil. Foto: Achmad Nugraha/dok.JPNN.com

Nyoman, pengurus Pertuni lainnya menyatakan bahwa kaum disabilitas tidak ingin dibuatkan taman khusus tuna netra saja.

"Karena kami ingin berbaur bersama warga normal lainnya. Sebab kalau dipisah, nanti jadi taman sabu-sabu, satu buta, satu buntung,” kata dia dan hadirin tertawa mendengarnya.

Pengurus Pertuni lainnya, Nono Suwarno mengungkapkan banyak program yang diajukan kepada pemerintah tidak jalan, karena masalah anggaran. Mulai dari sekretariat Pertuni yang belum memadai, hingga program-program organisasi yang tidak jalan, seperti pelatihan komputer bicara, peningkatan pendidikan , kesejahteraan, kesehatan, kebudayaan hingga kesenian.

Menanggapi masalah Pertuni, Ridwan Kamil mengungkapkan, banyak program yang sudah dilakukan untuk kaum disabilitas. Seperti guiding block atau pemandu jalan di trotoar, membangun taman inklusif di taman Maluku, hingga mewajibakan perusahaan tidak tidak boleh menolak warga Bandung penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan tersebut.

“Kalau jadi gubernur, uang rakyat kembali ke rakyat. Masalahnya sekretariat, Insya Allah dicarikan. Kalau masalahnya anggaran, sumbernya tidak hanya APBD,” ujar Kang Emil.

Menurut dia, APBD tidak sepenuhnya mampu memenuhi pembangunan. Untuk itu, bisa dicarikan metode lain. Seperti dari zakat, di Bandung zakat dibayar melalui aplikasi dan mampu meningkatkan jumlah zakat terkumpul dari semula Rp 6 miliar setahun menjadi Rp 30 miliar setahun.

“Kalau saya jadi Gubernur maka, saya pemilik bank bjb, dimana dana CSR-nya mencapai Rp 20 miliar – Rp 30 miliar bisa digunakan untuk program peningkatan kesejahteraan rakyat bisa dilakukan. Saya tidak janjikan hal teknis, tapi kalau ada kekuasaan, saya akan menolong dengan kekuasaan itu,” tandas Kang Emil.(chi/jpnn)

 

Pasalnya saat ini Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, hanya jadi aturan tertulis saja.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close