Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Keluarkan Edaran soal Ini, Wajib Dipatuhi

Minggu, 10 Januari 2021 – 09:18 WIB
Ridwan Kamil Keluarkan Edaran soal Ini, Wajib Dipatuhi - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, Minggu (10/1).

Daud menuturkan dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Daud.

"Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum," katanya.

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close