Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Keluarkan Edaran soal Ini, Wajib Dipatuhi

Minggu, 10 Januari 2021 – 09:18 WIB
Ridwan Kamil Keluarkan Edaran soal Ini, Wajib Dipatuhi - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar/Antara

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan," katanya.

"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," tambahnya.

Daud menuturkan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji usap PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," katanya.

"Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," ujarnya.

Ridwan Kamil juga mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Daud Achmad mengatakan Kepgub yang ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil pada Jumat (8/1) tersebut berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close