Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Tidak Memiliki Kewenangan Terbitkan Kepgub soal Pesantren

Selasa, 16 Juni 2020 – 09:04 WIB
Ridwan Kamil Tidak Memiliki Kewenangan Terbitkan Kepgub soal Pesantren - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar

jpnn.com, BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dinilai offside atau tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang belum lama ini diterbitkan.

"Duh, Kang RK (Ridwan Kamil) jadinya kena offside. Karena secara mendasar pondok pesantren itu bukanlah ranah yang kewenangannya ada di pemerintah daerah, itu domainnya pemerintah pusat, Kemenag," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya dilansir Antara, Senin (15/6).

Anggota Komisi V itu mengaku heran dengan dikeluarkannya Kepgub nomor 443 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19 di lingkungan pondok pesantren. Pasalnya, Undang-undang no 23 tahun 2014 menegaskan bahwa pesantren bukan kewenangan pemerintah daerah.

Maka, legislator asal Kabupaten Bogor itu menyarankan agar Ridwan Kamil segera mencabut Kepgub tersebut, terlebih di dalamnya mengatur masalah sanksi-sanksi protokol kesehatan di pondok pesantren.

"Lalu kembali musyawarahkan persoalan ini dengan para stakeholders di pondok pesantren. Selebihnya serahkan urusannya kepada pihak yang memiliki kewenangan atas itu, dan Pemprov pun membantu saja sesuai kapasitasnya," tuturnya.

Asep mengaku mengerti dengan niatan Emil yang ingin melakukan penanganan COVID-19 di lingkungan pesantren, sehingga para santri dan kyai terhindar dari COVID-19. Hanya saja menurutnya langkah Emil menerbitkan Kepgub kurang tepat.

"Caranya saja yang keliru jika harus membuat Kepgub dengan adanya penekanan sanksi seperti itu ketika dihadapkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov," kata AW.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Kepgub Jabar no: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Ridwan Kamil dinilai offside atau tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close