Ridwan, Pembunuh Satu Keluarga di Aceh Jalani Sidang
jpnn.com, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap Ridwan (22) yakni perkara pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (26/6).
Persidangan dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika dengan agenda pembacaan sidang dipimpin Totok Yanuarto SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Muzakkit SH MH dan Roni Susanta SH
Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi SH, Mursyid SH dan Ibsaini SH secara bergantian membacakan dakwaan sidang yang pada intinya mendakwa terdakwa Ridwan dengan pasal 340 (pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer dengan ancaman hukuman mati.
“Dakwaan primernya pasal 340 yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kemudian pasal 339 yakni pembunuhan dengan tindak lain yaitu pencurian, ancaman hukuman seumur hidup dan pasal 338 pembunuhan biasa ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar JPU Ricky Febriandi SH dalam keterangannya pada wartawan.
Pada pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan kronologis pembunuhan yakni pada hari kejadian Jumat (5/1) lalu, sekitar siang hari, terdakwa dan para korban baru saja usai makan bersama.
Saat itu korban Tjie Sun (46), berseru kepada terdakwa untuk mengeluarkan barang dagangan yang ada di mobil untuk dimasukan ke took. Tetapi panggilan tak digubris terdakwa. Panggilan terus dilantangkan, namun tak juga digubris, hingga terlontar makian dari mulut korban.
Mendengar makian ini, terdakwa yang selama ini merasa dilecehkan menjadi emosi dan kemudian mengambil broti langsung menghantamkannya ke korban. Minarni (40) istri korban yang baru saja keluar dari kamar mandi juga dibunuh terdakwa. Bahkan Minarni nyaris menjadi korban pemerkosaan dari terdakwa.
Tak sampai di situ, anak korban C (8) yang baru saja turun dari lantai dua rumah, membuat tersangka kaget. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menghampiri anak tersebut dan membunuhnya.