Rieke Minta Jokowi Merevisi Perpres Jaminan Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pengusul UU BPJS Kesehatan di DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung penuh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional tanggal 18 September 2018, yang salah satunya mengatur tentang perlindungan bagi bayi baru lahir.
Namun demikian, Rieke mengusulkan sedikit revisi pada frasa di pasal 104 perpres tersebut. Sehingga bayi yang lahir sebelum aturan ini efektif berlaku pada 18 Desember 2018, juga bisa langsung mendapat perlindungan kesehatan.
Rieke menerangkan, jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir diatur pada pasal 16 ayat 1, 2 dan 3. Pada ayat 1 disebutkan "Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan".
Kemudian di ayat 2 dinyatakan bahwa "Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Berikutnya pada ayat 3 "Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait".
Selain itu pasal 46 ayat 1 menyatakan "Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Jaminan Kesehatan". Dan ayat (5) berbunyi "Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi bayi baru lahir dari peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Persoalannya, kata Rieke, pada pasal 104 dikatakan "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (6), Pasal 42 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 80 ayat (4) mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Beleid tersebut dinilai Rieke menimbulkan adanya pembatasan yang mengakibatkan bayi peserta jaminan kesehatan yang baru lahir sebelum tanggal 18 Desember 2018, tidak bisa langsung mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang semestinya.