Rieke Minta Jokowi Merevisi Perpres Jaminan Kesehatan
"Untuk optimalisasi substansi perlindungan jaminan kesehatan yang cukup baik dalam Perpres ini, semestinya dinyatakan 'Berlaku Sejak Perpres ini Disahkan". Karena itu, saya mendukung pemerintah merevisi Pasal 104 tersebut," ucap Rieke dalam siaran persnya, Senin (15/10).
Rieke menambahkan, dengan Perpres itu, bayi dari peserta jaminan kesehatan yang baru dilahirkan dapat secara otomatis terlindungi Jaminan Kesehatan tanpa menunggu masa aktivasi 14 hari. Dengan syarat orang tuanya langsung mendaftarkan bayinya paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Untuk itu dia juga meminta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk segera membuat dan menerbitkan Peraturan BPJS yang diamanatkan oleh Perpres 82/2018.(fat/jpnn)