Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rieke: Pengesahan Revisi UU ASN Masih Jauh

Selasa, 24 Januari 2017 – 18:21 WIB
Rieke: Pengesahan Revisi UU ASN Masih Jauh - JPNN.COM
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru ditetapkan menjadi inisiatif DPR, sehingga tidak perlu disikapi berlebihan.

Ini dikatakan Rieke, saat ditanya soal rencana pembubaran Komisi ASN dalam revisi tersebut. Dia mengakui bahwa usulan itu memang ada, tapi belum final.

"Ada, tapi ini kan belum final. UU ini kan inisiatif DPR, jadi DPR yang menyiapkan draf-nya. Kalau itu (pembubaran KASN) harusnya inisiatif pemerintah. Jadi pemerintah yang menyiapkan draf-nya. Hari ini baru sebatas disahkan sebagai inisiatif DPR. Tinggal selanjutnya dibahas dengan pemerintah," kata Rieke di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/1).

Revisi UU ASN diputuskan menjadi inisiatif DPR dalam sidang paripurna hari ini. Berikutnya, kata dia, dewan akan mengirim draft revisi yang telah disiapkan kepada pemerintah.

"Nanti pemerintah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah, DIM. Dia setuju di mana, nggak setuju di mana, dari draf DPR, termasuk soal KASN, itu nanti dibahas bersama DPR," jelasnya.

Dalam revisi ini ada 10 poin yang menjadi sorotan pengusul. Intinya, perubahan bertujuan untuk perbaikan sistem bagi ASN yang berada di garda terdepan pelayanan publik. Sebab, mereka menjadi kunci keberhasilan program pemerintah.

Pihak-pihak yang akan dipayungi dengan regulasi ini meliputi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, hingga inseminator.

Saat ini mereka belum menjadi ASN, tapi mayoritas SK pengangkatan sebagai honorer dikeluarkan pemerintah pusat dan digaji setiap bulan.

Anggota Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News