Rieke Tuding SBY Bikin Nelayan Tambah Susah
Jumat, 24 Februari 2012 – 00:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini memuat harga baru BBM bersubsidi bagi rakyat yang dianggap layak mendapatkan subsidi BBM. Menurut Rieke, jenis BBM tertentu yang dimaksud adalah minyak tanah (kerosene) dengan harga Rp2500 per liter, bensin (gasoline) RON 88 Rp4500 per liter, serta solar Rp 4500 per liter. Persoalannya, Perpres itu ternyata menambah beban penderitaan masyarakat.
Rieke menyebut salah satu contoh imbas akibat Perpres itu, yakni konsumen pengguna dari perusahaan perikanan yang “diperbolehkan” menggunakan BBM bersubsidi dengan jenis minyak solar (gas oil). Konsumen yang dimaksud salah satunya adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten, kota yang dengan ukuran maksimum 30 GT (Gross Tonage).
Artinya, untuk nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT akan dikenakan tarif BBM Non-Subsidi yang harganya mencapai dua kali lipat dari harga BBM Bersubsidi. "Dampaknya akan ada beban biaya BBM sebesar 60 persen hingga 70 persen untuk operasional kapal yang jelas berat bagi para nelayan," kata politisi PDI Perjuangan, itu Kamis (23/2).
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Istana
Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
Senin, 18 November 2024 – 13:17 WIB - Hukum
Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
Senin, 18 November 2024 – 12:37 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
Senin, 18 November 2024 – 12:09 WIB - Hukum
KPK Panggil Paman Birin
Senin, 18 November 2024 – 11:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Dahlan Iskan
Tafsir Iqra
Senin, 18 November 2024 – 08:05 WIB - Gosip
Denny Sumargo Menyesal Datangi Rumah Farhat Abbas, Ini Sebabnya
Senin, 18 November 2024 – 09:19 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB