"Jika Perpres 15 tahun 2012 tetap dijalankan, apalagi tanpa fasilitas dan mekanisme yang jelas, ini akan mengakibatkan hilangnya mata pencaharian nelayan dan menambah angka pengangguran," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen