Rieke Ungkap Kesalahan Rini Soemarno-RJ Lino di Paripurna DPR
Rieke juga melaporkan persoalan dalam perpanjangan kontrak JICT pada HPH dilakukan sebelum Pelindo II mendapat perpjanjian konsensi dari regulator pelabuhan yang berada di bawah kendali Menhub. Selain itu, kontrak tersebut diakui Meneg BUMN Rini Soemanro tidak ada dalam RKAP Pelindo II dan tidak ada dalam RUPS. Di sinilah terjadi pelanggaran UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Bahkan, Meneg BUMN Rini Soemarno dalam rapat pansus, dengan di bawah sumpah mengatakan bahwa kegiatan bisnis yang dijalankan BUMN tidak harus selalu ada dalam RKAP, apalagi menyangkut investasi asing," beber Rieke.
Tak kalah menarik, Dirut Pelindo II RJ Lino sendiri menurut Rieke, tidak tahu harus tunduk pada UU yang mana. Terpenting baginya, perpanjangan kontrak JICT secara de facto dan pembayaran telah terjadi, secara de jure, proses legal dilakukan belakangan. Dalam laporannya, banyak persoalan lain yang disampaikan pada paripurna.(fat/jpnn)