Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rilis Sumbangan CSR Pohon Mangrove dari 13 Perusahaan

Kamis, 15 Agustus 2013 – 15:44 WIB
Rilis Sumbangan CSR Pohon Mangrove dari 13 Perusahaan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang diterimanya. Salah satu SKPD yang menerima bantuan swasta itu adalah Dinas Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan rilis yang diperoleh JPNN, Kamis (15/8), tercatat 13 perusahaan memberikan bantuan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan. Bantuan yang diberikan berupa pohon mangrove yang dipergunakan untuk penghijauan di wilayah utara Jakarta.

Berikut daftar perusahaan yang memberikan CSR kepada Dinas Kelautan dan Perikanan DKI selama periode 2012-2013:

1. PT Garuda Indonesia, Tbk.
Jenis kegiatan: Penanaman Mangrove.
Jumlah: 18.600 Pohon.
Waktu: 23 Februari 2012.
Lokasi Penataan: Kawasan Mangrove jalur hijau Tol Sedyatmo (Elang Laut).
Keterangan: 93 guludan.

2. PT Grahaniaga Tata Utama.
Jenis Kegiatan: Penanaman Mangrove.
Jumlah: 40 Pohon.
Waktu: 23 Maret 2012.
Lokasi Penataan: Kawasan Mangrove Jalur Hijau Tol Sedyatmo (Eko Wisata).
Keterangan: Tanam langsung.

3. Bank ANZ.
Jenis Kegiatan: penanaman Mangrove.
Jumlah: 1.164 Pohon.
Waktu: 10 April 2012.
Lokasi Penataan: Kawasan Mangrove Jalur Hijau Tol Sedyatmo (Eko Wisata).
Keterangan: Tanam langsung.

4. Hotel Ibis.
Jenis Kegiatan: Penanaman Mangrove.
Jumlah: 2.100 pohon.
Waktu: 23 April 2012.
Lokasi Penataan: Kawasan Mangrove Jalur Hijau Tol Sedyatmo.
Keterangan: Tanam langsung.

5. PT Astra Internasional, Tbk.
Jenis Kegiatan: Penanaman Mangrove.
Jumlah: 55.000 pohon.
Waktu: 1 Mei 2012.
Lokasi Penataan: Kawasan Mangrove Jalur Hijau Tol Sedyatmo (Elang Laut).
Keterangan: 10 guludan, 53.000 bronjong.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bantuan Corporate Sosial Responsibility

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close