Rincian Penggunaan APBD Akan Dibeber di RT/RW
Selasa, 29 Januari 2013 – 14:14 WIB
JAKARTA - Setelah APBD DKI Jakarta 2013 disahkan, Gubernur Joko Widodo harus membuat Peraturan Gubernur (pergub) tentang penggunaan anggaran. Pergub ini kemudian akan diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Jokowi mengaku telah melakukan dua langkah itu. Setelah selesai dievaluasi oleh Kemendagri, sambung Jokowi, APBD 2013 sudah dapat digunakan. "Ini dari Mendagri muncul, langsung saya gerakkan semuanya, manajemen organisasi yang ada untuk segera bergerak," kata Jokowi kepada wartawan di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/1).
Jokowi menjelaskan, setelah APBD bisa digunakan maka Pemda DKI akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Caranya, dengan membuat poster berisi rincian APBD.
Poster ini nantinya akan ditempel di kantor-kantor pemerintah daerah. "Setelah dari mendagri semuanya, RT/RW juga," ujar mantan Wali Kota Surakarta itu.
JAKARTA - Setelah APBD DKI Jakarta 2013 disahkan, Gubernur Joko Widodo harus membuat Peraturan Gubernur (pergub) tentang penggunaan anggaran. Pergub
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:11 WIB - Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB