Ristek Alami Kemunduran, LaNyalla Tuntut Political Will Pemerintah
Sejak 2019 pembangunan riset dan teknologi di tanah air dinilai makin suram. Ada beberapa momentum dan kebijakan yang menjadi tolok ukur kemunduran pembangunan ristek, terutama soal kelembagaan.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tidak diatur ketentuan mengenai menteri yang bertanggungjawab menjalankan UU Sistem Nasional Iptek. Dalam beberapa pasal disebut hanya pemerintah pusat.
Padahal dalam UU sebelumnya, yakni UU Nomor 18 Tahun 2002 pasal 1 ayat (18) ditegaskan menteri yang bertanggungjawab adalah mereka yang membidangi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Jadi, untuk menjalankan Sistem Nasional Iptek tidak ada menteri yang didedikasikan khusus untuk itu," pungkas LaNyalla.(*/jpnn)