Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rita Sahara Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 27 November 2014 – 02:40 WIB
Rita Sahara Dituntut 9 Tahun Penjara - JPNN.COM

Selain dituntut penjara 9 tahun penjara, Rita juga diminta memenuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. Serta tuntutan uang pengganti sebesar Rp6,8 miliar lebih subsider 4 tahun penjara.

Tuntutan itu sudah berdasarkan pertimbangan JPU, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Pertimbangan JPU yang meringankan atas perbuatan terdakwa yaitu Rita Sahara selama ini belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa telah menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulteng. Bahkan, oleh JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa mengakbatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Sulteng sebesar Rp10,5 miliar lebih.

"Selain itu, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, sehingga menghambat jalannya persidangan. Terdakwa juga merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," sambung Ariati lagi membacakan tuntutan JPU.

Ada yang menarik dalam dakwaan JPU pada sidang kemarin. JPU menyebutkan, untuk barang bukti, seperti surat-surat dari point 1-405, dinyatakan akan digunakan untuk perkara tersangka H Banjela Paliudju. Ipar Rita Sahara yang juga purnawirawan TNI itu resmi ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Rita.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, kuasa hukum Rita Sahara akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Sebagaimana sidang kemarin, majelis hakim akan melanjutkan sidang Rita Sahara pada Rabu (3/12) mendatang.   (cdy/fri)

PALU - Mantan bendahara pembantu pengeluaran Gubernur Sulteng, Rita Sahara, dituntut 9 tahun penjara. Terdakwa Rita Sahara yang juga adik ipar mantan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close