Rita Sahara Dituntut 9 Tahun Penjara
Selain dituntut penjara 9 tahun penjara, Rita juga diminta memenuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. Serta tuntutan uang pengganti sebesar Rp6,8 miliar lebih subsider 4 tahun penjara.
Tuntutan itu sudah berdasarkan pertimbangan JPU, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Pertimbangan JPU yang meringankan atas perbuatan terdakwa yaitu Rita Sahara selama ini belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa telah menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulteng. Bahkan, oleh JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa mengakbatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Sulteng sebesar Rp10,5 miliar lebih.
"Selain itu, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, sehingga menghambat jalannya persidangan. Terdakwa juga merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," sambung Ariati lagi membacakan tuntutan JPU.
Ada yang menarik dalam dakwaan JPU pada sidang kemarin. JPU menyebutkan, untuk barang bukti, seperti surat-surat dari point 1-405, dinyatakan akan digunakan untuk perkara tersangka H Banjela Paliudju. Ipar Rita Sahara yang juga purnawirawan TNI itu resmi ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Rita.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, kuasa hukum Rita Sahara akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Sebagaimana sidang kemarin, majelis hakim akan melanjutkan sidang Rita Sahara pada Rabu (3/12) mendatang. (cdy/fri)