Rita Sahara Dituntut 9 Tahun Penjara
jpnn.com - PALU - Mantan bendahara pembantu pengeluaran Gubernur Sulteng, Rita Sahara, dituntut 9 tahun penjara.
Terdakwa Rita Sahara yang juga adik ipar mantan Gubernur Sulteng HB Paliudju, terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Bank Sulteng tahun 2007-2011.
Tuntutan Rita Sahara dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng saat sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Rabu (26/11) kemarin.
Pada sidang kemarin, Rita tampak mengenakan jilbab dan baju putih lengan panjang sembari meninjing tas warna coklat kemerah-merahan.
Sebagaimana dalam uraian tuntutan JPU, terdakwa Rita Sahara yang kala itu menjabat bendahara pembantu pengeluaran, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP, sesuai yang didakwakan pada dakwaan kesatu primair.
"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 jo Undang-undang Nomor 15 tahun 2002, Jo Undang-undang Nomor 25 tahun 2003, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar Ariati, SH, salah satu tim JPU di hadapan majelis hakim.
Sidang Rita Sahara kemarin dipimpin hakim ketua Romel F Tampubolon SH MH, dan dua hakim anggota Fauzi SH dan Felix Da Lopez SH.