Rita Widyasari Dikabarkan Jual Emas 15 Kg, Sudah Disita KPK
Sumber lain Kaltim Post membenarkan Abun mengantongi izin lokasi perkebunan sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Izin itu diterbitkan Bupati Kukar Rita Widyasari dengan SK bernomor 590/525.29/007/A.Ptn pada 8 Juli 2010. Dari luasan areal 16 ribu hektare, sejauh ini lahan yang sudah ditanam baru berkisar 1.000–2.000 hektare.
Sejak tiga tahun lalu, tak bisa melanjutkan perluasan penanaman. Itu lantaran dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sekalipun mengantongi izin lokasi dan IUP, tapi ketika hak guna usaha (HGU) belum diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka tak boleh menanam.
“Kalau aturan dulu (UU 18/2004) boleh. Sekarang, tidak. HGU-nya juga harus ada,” terangnya.
Belum lagi dari luasan areal tersebut, 12 ribu hektare di antaranya mengandung lahan gambut yang berada di hulu Sungai Kedang Kepala, Muara Kaman. Mencontoh di Pulau Sumatra, sawit yang ditanam di lahan gambut berkualitas mantap
Sebelum BPN menerbitkan HGU, perusahaan juga mesti mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masyarakat di Desa Kupang Baru dan sekitarnya, katanya, sangat berharap investor besar yang masuk menggarap.
IUP di konsesi tersebut, kini dikabarkan sudah dikerjasamakan dengan salah satu anak perusahaan Salim Group.
“Berupaya bisa menanam, tapi terkendala itu (HGU belum terbit),” jelas sumber itu. (qi/*/ryu/pra/rom)