Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Riuhnya MK Sidangkan 51 Gugatan Pilkada

Kamis, 07 Januari 2016 – 20:57 WIB
Riuhnya MK Sidangkan 51 Gugatan Pilkada - JPNN.COM
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

‎"Kami berharap MK mengesahkan permohonan kami dan melakukan pemilihan ulang. Karena sejak awal prosesnya sudah cacat hukum," ujarnya.

Untuk diketahui ke-51 gugatan yang disidangkan kali ini masing-masing: 

‎Panel satu: gugatan hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kab Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Ponorogo, ‎Gresik, Waropen, Merauke, dan Nabire.

Panel dua: Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan,Tobasa, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan dan Kota Sibolga

Panel tiga: ‎Pilkada Kabupaten Batanghari, Bungo, Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Muko-Muko, Rejang Lebong, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Indramayu, Tasikmalaya, Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Sumba Timur.‎(gir/jpnn)

‎MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang terbuka pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (7/1).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close