Riuhnya MK Sidangkan 51 Gugatan Pilkada
Meski penanganan cukup baik, namun ketidakpuasan tetap hadir mewarnai jalannya sidang guna menentukan apakah gugatan yang masuk memenuhi syarat untuk ditangani MK. Salah satunya datang dari Rosadi. Ia merupakan Kuasa Hukum penggugat pasangan calon Bupati Labuhan Batu Selatan Usman-Arwi Winata.
Ia mengaku kecewa, bukan saja tak diperkenankan masuk oleh aparat keamanan yang berjaga-jaga. Namun juga menyatakan keheranan karena hakim ternyata telah membacakan pokok perkara kliennya.
"Kami kan pemohonnya. Ini tahu-tahu pokok perkara sudah dibacakan. Berarti tidak ada perwakilan pemohon di dalam. Kami tak bisa menjelaskan permohonan. Juga tidak tahu persidangan di dalam seperti apa. Tahu-tahu saja sudah dibacakan dan sudah selesai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya menyatakan pihaknya akan memeriksa kelengkapan syarat gugatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Bahwa dalam Pasal 158 disebutkan, gugatan dapat disengketakan kalau selisih suara 0,5 persen hingga 1 persen untuk daerah berpenduduk hingga 12 juta jiwa. Kemudian 1-1,5 persen untuk wilayah dengan penduduk 2-6 juta jiwa dan selisih 2 persen suara antara penggugat dengan perolehan suara terbanyak untuk daerah berpenduduk kurang dari dua juta jiwa.
Meski begitu MK tak menutup kemungkinan menangani perkara di luar syarat tersebut, kalau memang hasil pilkada dipengaruhi dalil-dalil gugatan.
Atas kenyataan ini, Arco Misen Ujung selaku Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Marganti Manurung-Ramses Purba, tetap optimistis MK akan mengesahkan gugatan kliennya. Padahal selisih suara yang diraih kliennya dengan peraih suara terbanyak mencapai sekitar 2,5 persen.
Arco optimistis karena sejak awal pilkada Humbahas cacat hukum. Di mana Partai Golkar mengusung dua pasangan calon. Masing-masing Pelbet Siboro-Henry Sihombing dan Harry Marbun-Momento Sihombing.