Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rival Menantu Jokowi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Senin, 02 November 2020 – 20:21 WIB
Rival Menantu Jokowi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja - JPNN.COM
Deklarasi buruh yang tergabung dalam K-SPSI Kota Medan mendukung pasangan calon wali kota Akhyar Nasution-Salman Alfarisi di Posko Kemenangan Jalan Sudirman Medan. Foto: dok for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon wali kota Medan Akhyar Nasution menandatangani kontrak politik dengan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kota Medan.

Kontrak politik dimaksudkan untuk menjalin kesepakatan dalam hal penetapan pengupahan buruh Kota Medan, jika nanti Akhyar-Salman Alfarisi terpilih di Pilkada Kota Medan 2020.

Penandatanganan kontrak politik dilakukan di Posko Tim Pemenangan AMAN (Akhyar-Salman), Jalan Sudirman Medan, Senin (2/11).

Hadir dalam penandatanganan Ketua DPC K SPSI Kota Medan Jahotman ‘Opung’ Sihotang dan Sekretaris Suprayoto, Ketua DPC Partai Demokrat Burhanuddin Sitepu dan sejumlah unsur tim pemenangan AMAN.

Opung Sihotang menyatakan, K-SPSI Kota Medan terlebih dahulu rapat dengan sejumlah serikat pekerja sebelum memutuskan mendukung Akhyar-Salman.

Mulai dari Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP.KEP), Serikat Pekerja Logam Elektro dan Mesin (SP.LEM), Serikat Pekerja Rokok Tembakau dan Makanan Minuman (SP.RTMM) dan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SP.SPTI).

“Dari aspirasi kami sampaikan, para buruh yang tergabung dalam K-SPSI Kota Medan wajib memenangkan Akhyar-Salman. Dukungan yang kami berikan berkaitan dengan pengalaman kerja Pak Akhyar di pemerintahan Kota Medan, yang selalu mengapresiasi program kerja untuk para buruh,” ucapnya.

Opung menambahkan, K-SPSI Kota Medan berharap kepada Akhyar-Salman untuk terus melibatkan perwakilan buruh dalam hal menetapkan pengupahan buruh.

Rival menantu Jokowi pada Pilkada Kota Medan menegaskan, telah menandatangani penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News