Rizky Billar Akan Kembalikan Rp 20 Juta yang Diberikan Doni Salmanan
Sabtu, 19 Maret 2022 – 20:32 WIB
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, dia akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini Doni Salmanan mendekam di Rutan Bareskrim Polri. (mcr7/jpnn)