RKUHP Segera Diberlakukan, Begini Pesan Menkominfo
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD berharap, RUU tersebut segera diundangkan.
“Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti, dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan,” katanya saat acara “Kick Off: Diskusi Publik RKUHP”, Selasa (23/8) di Jakarta.
Mahfud juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo melalui Sidang Internal Kabinet pada 2 Agustus 2022 lalu, yang meminta agar menyosialisasikan lagi RKUHP ini ke seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan instrumen hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif.
Salah satu proses pembentukan instrumen hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini bersama dengan DPR-RI, adalah RKUHP.
Menurutnya, revisi KUHP mengusung misi pembaruan perubahan hukum, yaitu dekolonialisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP yang lama.