Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya

Minggu, 28 April 2024 – 10:49 WIB
RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya - JPNN.COM
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

Polisi juga mendapatkan alat bukti visum et Repertum nomor: 217 / IKFM / IV / 2024, dengan hasil pemeriksaan korban pada kemaluan dan ditemukan selaput darah tidak utuh dan luka robek dalam dan luar ukuran satu sentimeter x 0,1 sentimeter.

"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sementara merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.

Pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

"Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Kapolres.(ant/jpnn)

Polisi menetapkan RL jadi tersangka pencabulan anak. Konon pelaku dua kali memerkosa korban yang masih di bawah umur. Begini kejadiannya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News