RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
Minggu, 28 April 2024 – 10:49 WIB
Polisi juga mendapatkan alat bukti visum et Repertum nomor: 217 / IKFM / IV / 2024, dengan hasil pemeriksaan korban pada kemaluan dan ditemukan selaput darah tidak utuh dan luka robek dalam dan luar ukuran satu sentimeter x 0,1 sentimeter.
"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sementara merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
"Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Kapolres.(ant/jpnn)