RM Sesuka Hati Pindahkan Dana Nasabah Bank ke Rekening Bosnya, nih Caranya
Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap RM di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/5).
Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia.
Dia mengaku mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.
Kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Zulpan menjelaskan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.
"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Kombes Zulpan. (antara/jpnn)