Robert Tantular Kecewa Intervensi JK
Vonis Robert Dibacakan 10 SeptemberJumat, 04 September 2009 – 10:18 WIB
Begitupun dalam Anggaran Dasar PT Bank Century, terdakwa juga tidak tercatat selaku pemegang saham pada Bank Century Tbk. "Dan yang lebih penting lagi, Bank Indonesia tidak pernah menetapkan terdakwa selaku pemegang saham Bank Century Tbk," kata Bambang.
Bambang juga menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas tidak adanya jaminan deposito kepada Bank Century adalah dua pengendali sahamnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq. Jaminan keduanya bahwa akan mencairkan dana deposito senilai USD 220 juta tak bisa terealisasi. Namun, BI melakukan pembiaran hingga lolosnya kedua pemegang saham tersebut ke luar negeri. "BI tidak melakukan tindakan apapun terhadap keduanya, padahal keduanya jelas-jelas pengendali Bank Century Tbk," kata Bambang.
Usai sidang, Robert bersama kuasa hukum menggelar keterangan pers. Di dalamnya, Robert mengaku kecewa adanya intervensi penguasa negara atas penangkapan dirinya. "Saya hanya bisa berharap bapak hakim bisa secara netral melihat fakta hukum yang ada. Jangan sampai ada intervensi lagi," ujarnya.