Robi Divonis 4 Tahun, Keluarga Terdakwa Maki Majelis Hakim
”Dia hanya korban, kami minta rekonstruksi ulang,” ujar keluarga terdakwa yang lain.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Erial, menilai ada hal yang tidak menjadi pertimbangan majelis dalam putusan tersebut. Yakni, hakim hanya mempertimbangkan data di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Sementara fakta persidangan tidak dipertimbangkan. Wajar, pihak keluarga terdakwa yang merasa anaknya tidak bersalah, menuntut keadilan kepada hakim bersangkutan,” terang Erial.
Berdasarkan fakta selama persidangan, saksi mahkota (terdakwa lainnya) telah mencabut kesaksiannya pada sidang sebelumnya, dan menyatakan kliennya tidak ikut serta dalam pencurian ini. Namun hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut.
”Ketika kasus ini masih bermuara di penyidikan, pihak keluarga minta rekonstruksi agar tahu posisi terdakwa pada saat pencurian itu, tetapi tidak dihiraukan,” sesal PH yang akan mengajukan banding atas putusan itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robi Bayu Saputra dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara.
Dalam dakwaan, terdakwa bersama dua rekannya Jendrianto dan Hero, melakukan pencurian Senin (10/4) sekitar pukul 21.00 di rumah Andi Pramono, di kompleks perumahan Bea Cukai Blok C Nomor 11 Rawang Bukit Putus, Padang Selatan.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 39 juta dan USD 15.000 (Dolar Amerika).