Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang
Sabtu, 09 Juli 2022 – 11:43 WIB
Tersangka Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) kedua huruf e KUHP atas dugaan kejahatan seksual terhadap lima santriwati di pesantren asuhannya itu.
Baca Juga: Mas Bechi, Jangan Berharap Banyak, Perlakuan Ini yang Anda Terima di Rutan Medaeng
"Tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Brigjen Ramadhan.(antara/jpnn)