Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengungkap sejumlah fakta dan barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anak kiai Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Barang bukti tersebut di antaranya rok panjang, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, hingga tiga lembar surat pemberhentian santriwati.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan tersangka Mas Bechi.
"Pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara Mas Bechi telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21," beber Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).
Adapun barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini di antaranya berupa rok hingga jilbab santriwati.
"Barang bukti yang diamankan dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," ucapnya.
Dalam mengungkap perbuatan bejat Bechi, kata Ramadhan, penyidik Polda Jatim telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Delapan saksi ahli itu terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.