Romahurmuziy Balas Beri Sanksi ke SDA
jpnn.com - JAKARTA - Surat Keputusan pemberhentian seorang wakil ketua umum dan empat ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan melanggar aturan karena tidak pernah ada dalam registrasi administrasi sekretarian jenderal partai berlambang Kabah itu.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PPP Muchammad Romahurmuziy, menyampaikan hasil Rapat Pengurus Harian DPP PPP di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, yang berlangsung hingga Sabtu (19/4) dini hari.
"Pengangkatan Djan Fariz menggantikan Suharso tidak pernah ada dan itu bertentangan dengan AD/ART Partai," sebut Sekjen PPP yang akrab disapa Romy itu, seraya mengatakan hal ini adalah keputusan keenam rapat tersebut.
Di poin ketujuhnya, lanjut Romy, menyatakan bahwa reposisi dirinya sebagai Sekretaris Jenderal sebagaimana berita yang beredar, tidak pernah ada. Alasannya, karena penetapan itu juga bertentangan dengan AD/ART.
Terakhir, rapat tersebut juga memberikan peringatan keras pertama kepada Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) agar tidak menempatkan dirinya di atas konstitusi partai.
Menanggapi konflik di internal PPP, Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, menilai ada persoalan etika yang perlu dijelaskan oleh SDA dalam hal pendekatannya ke Gerindra.
Menurutnya, bagi kebanyakan warga PPP, harus ada kelanjutan dari mekanisme internal PPP terkait penyebutan nama-nama capres seperti pernah diusung oleh SDA sendiri.
"Untuk warga PPP, masalah siapa capres yang akan diusung belum berakhir karena belum ada forum resmi memutuskannya," kata Ray.