Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rombongan Moge Terobos Busway, Empat Ditilang, Sisanya Kabur

Sabtu, 29 Mei 2021 – 19:34 WIB
Rombongan Moge Terobos Busway, Empat Ditilang, Sisanya Kabur - JPNN.COM
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menindak empat pengendara moge yang menerobos jalur bus atau busway di Jalan KH Hasym Ashari Cideng, Sabtu (29/5).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan para pengendara moge itu menerobos busway sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Sambodo, ada delapan moge yang menerobos jalus khusus bus itu. "Ada empat kabur, empat ditilang," katanya kepada JPNN.com.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan keempat moge tersebut telah menyalahi Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"(Pengendara moge) ditindak dengan tilang pasal tentang rambu," ujar Sambodo.

Memang polisi tidak menahan moge tersebut. Namun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) moge-moge yang menerobos busway itu telah disita polisi.

"STNK (ditahan, red)," kata Sambodo.(cr3/jpnn)


Polisi menindak empat pengendara moge yang menerobos jalur busway di Jalan KH. Hasym Ashari Cideng, Jakarta Pusat

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News