Rombongan Moge Terobos Busway, Empat Ditilang, Sisanya Kabur
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menindak empat pengendara moge yang menerobos jalur bus atau busway di Jalan KH Hasym Ashari Cideng, Sabtu (29/5).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan para pengendara moge itu menerobos busway sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Sambodo, ada delapan moge yang menerobos jalus khusus bus itu. "Ada empat kabur, empat ditilang," katanya kepada JPNN.com.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan keempat moge tersebut telah menyalahi Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"(Pengendara moge) ditindak dengan tilang pasal tentang rambu," ujar Sambodo.
Memang polisi tidak menahan moge tersebut. Namun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) moge-moge yang menerobos busway itu telah disita polisi.
"STNK (ditahan, red)," kata Sambodo.(cr3/jpnn)