Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara
"Lah, empat pasal itu kalau di dalam KUHP namanya delik materiil, yaitu yang dilarang adalah akibatnya. Oleh karena itu, dalam persidangan harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan matinya korban atau penganiayaan yang diderita oleh si korban. Harus ada hubungan langsung," tuturnya.
Dalam perkara ini, kata Prof Basuki, JPU sudah mencoba upaya maksimal dengan mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat bahwa matinya korban itu karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak terdakwa, baik saksi, CCTV maupun visum et repertum.
"Saya membaca dari beberapa media, hasil visum et repertum dinyatakan bahwa matinya korban itu disebabkan hatinya mengalami pendarahan yang disebabkan benda tumpul," ungkapnya.
Dia menyebut di dalam visum memang tidak menyebutkan pelakunya. Visum hanya menerangkan mengapa korban meninggal dunia, atau penyebab korban kehilangan nyawa, sehingga dalam visum et repertum itu tidak bisa menunjuk orang.
Oleh sebab itu, untuk membuktikan siapa pelakunya maka JPU harus menggunakan alat bukti lain. Dia lantas kembali mencontohkan, jaksa sudah mengajukan alat bukti CCTV serta mengajukan saksi.
"Itulah yang akan membuktikan bahwa si terdakwa itu adalah pelakunya, sehingga si korban meninggal dunia," ucapnya.
Dirinya melihat dalam perkara ini bisa jadi kurang saksi, tetapi Prof Basuki menegaskan bahwa dalam perkara tersebut saksinya adalah antara pelaku dengan korban saja.
Dalam kasus ini, korban pun sudah meninggal dunia, sehingga hanya pelaku saja yang mengetahui secara persis apa yang terjadi.