Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara

Jumat, 26 Juli 2024 – 09:35 WIB
Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara - JPNN.COM
Gregorius Ronald Tannur (kanan), anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menjalani sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono

"Jaksa sudah menunjukkan adanya CCTV. Memang di dalam perkara ini kurang saksi. Barangkali saksinya itu antara pelaku dan korban, di mana korban sudah meninggal dunia, sehingga pertanyaannya, siapa pelakunya yang menyebabkan korban mengalami seperti diterangkan di visum," kata Basuki menjelaskan.

Meski visum tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya, tetapi rekaman CCTV dan kronologi perkara menyebut tidak ada pelaku lain selain terdakwa.

"Dari visum tadi yang tidak bisa menunjuk siapa pelakunya, tetapi dari CCTV kemudian kronologi perkara, kan, tidak ada pelaku lain selain si terdakwa. Karena di dalam keterangannya itu diterangkan, sebelumnya antara terdakwa dengan si korban telah mengalami cekcok," katanya.

Soal pertimbangan hakim yang menyebutkan kematian korban disebabkan oleh alkohol, Prof Basuki pun mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh majelis hakim.

Apakah memang ada ahli yang menerangkan untuk itu atau tidak. Atau setidaknya ada dokter yang barangkali pernah merawat si korban bahwa Dini itu sebelumnya menderita penyakit tertentu sehingga kalau dia minum alkohol menyebabkan matinya si korban.

"Ini ada atau tidak? Kalau ini tidak pernah terungkap di persidangan, kemudian majelis hakim menyatakan bahwa matinya korban bukan karena atas perbuatan terdakwa tetapi karena minuman keras, menurut saya tidak berdasar," ujarnya.

Soal upaya jaksa yang melakukan upaya hukum kasasi dianggapnya sebagai langkah yang tepat. Dia bahkan memberikan saran agar pihak kejaksaan sebagai wakil dari korban, mendalilkan bahwa putusan bebas itu adalah putusan bebas yang tidak murni.

Dengan salah satu alasannya adalah PN Surabaya memutus perkara ini ada kesalahan di dalam penerapan hukumnya.(ant/jpnn)

Ronald Tannur, anak anggota DPR divonis bebas di kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. Prof Basuki soroti putusan majelis hakim PN Surabaya itu.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA