Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ratusan Massa Bakal Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Dini Sera Afrianti

Minggu, 28 Juli 2024 – 16:47 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ratusan Massa Bakal Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Dini Sera Afrianti - JPNN.COM
Karangan bunga matinya keadilan hiasi Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Sekitar dua ratu orang massa akan dikerahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Kegiatan ini didukung oleh YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jawa Timur, LBH FSP Gresik dan SKOBAR, LBH Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) dan BBH DAMAR (Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia).

Sementara itu, perwakilan dari LBH FSPMI Agus Suprianto menilai majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menunjukan matinya keadilan dan penegakan hukum di Surabaya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Surabaya menciderai landasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami dengan memberanikan diri, akan mengevaluasi PN Surabaya dengan gerakan rakyat untuk menuntut agar dinonaktifkan atau kalau perlu dipecat MA,” jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti terkait pertimbangan dan penilaian majelis halim bahwasanya tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini.

Padahal, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.

“Bahwa bukti-bukti yang mengarah pada tindak penganiayaan atau unsur tidak sengaja mengakibatkan orang kehilangan nyawa itu sudah dibuktikan. Namun, dalam pertimbangan hakim tidak dipakai sama sekali. Kami menyimpulkan terindikasi ada permainan karena ini anak pejabat senayan di DPR RI,” tandas Agus. (mcr23/jpnn)

200 masyarakat bakal geruduk Pengadilan Negeri Surabaya tuntut keadilan bagi korban Dini Sera Afrianti yang

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA