Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas, Didik Mukrianto: Ada yang Janggal dengan Putusan Itu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memahami perasaan publik yang merasa keadilan mereka terkoyak setelah putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, 31.
Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa jaksa penuntut umum atas perkara pembunuhan dan penganiayaan kepada Dini Sera Afriyanti.
"There is something wrong. Something wrong dengan putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan penuntut umum," kata Didik kepada awak media, Jumat (26/7).
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan majelis hakim perkara Dini seharusnya bisa mempertimbangkan prinsip dolus eventualis/voorwadelijk opzet dalam memvonis Ronald Tannur.
"Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, tetapi ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi," kata Didik.
Hakim PN Surabaya sebelumnya memutus bebas putra anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini.
Hakim menganggap Dini tewas karena kadar alkohol tinggi dan tidak menganggap wanita tersebut meninggal akibat pembunuhan atau penganiayaan.
Gus Jazil sendiri menjelaskan bahwa Edward Tannur sampai kini berstatus sebagai anggota DPR RI dari PKB. "Masih. Masih," katanya.