Roni Rampas Senjata Polisi, Dor!
"Anggota langsung menginterogasinya. Dia mengaku telah mencuri sepeda motor di Jalan PGA bersama temannya H alias K. Temannya ini masih buron," terang Husni. Motor korban ternyata sudah dijual Roni kepada seseorang di Gang Sadpraja, Pontianak Barat. Ia pun mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di lokasi berbeda.
Setelah dalam penguasaan petugas, Roni dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi kejahatan yang dilakukannya. Termasuk ke Gang Sadpraja untuk mencari barang bukti sepeda motor korban. "Pembeli motor itu tidak di rumahnya. Namun anggota berhasil mengamankan motor Suzuki Satria FU milik korban di rumah itu," terang Husni.
Dari Gang Sadpraja, Roni dibawa untuk menunjukkan lokasi lain. Namun dia nekat melawan petugas dengan mencoba melarikan diri. "Pelaku juga sempat merampas senjata anggota kami. Jadi, terpaksa anggota lumpuhkan dia dengan menembak kakinya," tegas Husni.
Pelaku saat itu langsung dibawa ke RS Anton Soedjarwo Bhayangkara Pontianak untuk dilakukan perawatan medis. Setelah itu, Roni digiring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Roni kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam penjara di atas lima tahun. Sedangkan rekannya yang lain sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Husni.
Kepada wartawan Roni mengaku motor hasil curiannya pernah dijual ke Ngabang, Kabupaten Landak. "Saya pun sudah pernah dipenjara gara-gara curi sarang walet," akunya. (oxa/lid)