Ronny Akui Pengawasan TKA Belum Maksimal
"Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan juga peraturan pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2013 tentang plaksanan UU nomor 6 tahun 2011 tersebut pengawasan Imigrasi dilaksanakan sesuai dengan tugas fungsi keimigrasian yang mana kita hanya bekerja sama degan kementrian tenaga kerja untuk mengecek apakah TKA tersebut sudah memenuhi persayaratan atau belum. Kalau sudah lengkap urusan ketenaga kerjaannya, Imigrasi akan berikan visa izin tinggal dan kerja sesuai peruntukan," jelas Ronny belum lama ini.
Sistem pengawasan dari pihak Imigrasi kata hanya sebatas pengecekan dokumen keimigrasian di pintu masuk, pengawasan secara periodik kepada TKA yang sudah memiliki legalitas serta merespon laporan yang masuk.
Untuk warga asing yang datang sebegai pengunjung biasa. Petugas Imigrasi akan berkoordinasi dengan perangkat RT/RW untuk mengawasi keberadaan pengunjung asing yang bersangkutan. "Kalau ada pelanggaran, misalkan visanya disalah gunakan untuk bekerja ya akan dberi sanksi sesuai aturan yang berlaku atau dideportasi," tutur Ronny. (eja/ray/jpnn)