Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy
jpnn.com, PADANG - Dua terdakwa pengedar narkoba, Ronny Eka Saputra dan Muhammad Fadhil dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam.
Ronny dan Fadhil merupakan terdakwa perkara peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,8 kilogram yang diungkap oleh Polresta Bukittinggi.
"Dua terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin kepada wartawan, di Padang, Selasa (22/11).
Keduanya dituntut mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Agam dengan pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Arif Budiman, Noviadi, dan Romi Putra Riski Ananda dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ketiganya sama-sama juga dituntut jaksa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Lalu, satu terdakwa lain, Arif Rahman dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Terakhir terdakwa Irwan Saleh dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan.