Roro Fitria Batal Ajukan Keberatan, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria batal mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal pada sidang sebelumnya, Roro Fitria ngotot ingin mengajukan eksepsi lantaran membantah ada jarum suntik di kediamannya.
Menurut kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama, eksepsi akan digabung bersama dengan pleidoi (nota pembelaan).
Baca juga: Kata Mbah Mijan, Ritual Mistis Roro Fitria Belum Hilang
"Setelah kami rapatkan bersama tim, keberatan akan kami ajukan di pembelaan," kata Dharma usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
"Kenapa nggak mengajukan eksepsi, itu alasan internal kami, dan sudah disetujui oleh Roro," sambungnya.
Baca juga: Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara
Lantaran eksepsi tidak jadi diajukan, majelis hakim menanyakan kesiapan jaksa untuk mengajukan saksi.